a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
3) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
4) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
5) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya.
6) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Type Baru.
7) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type Baru.
8) Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9) Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bag, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tegal.
b. Persyaratan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
1) Mutasi Masuk
a) Surat Pengantar dari Kantor PKB daerah ditujukan kepada Kepala Dishubkominfo
b) Petugas Penguji memeriksa data teknis kendaraan, lalu menerbitkan uji pertama sebagai mutasi masuk sebagai wajib uji dicabut pada buku induk untuk diuji pertama pada petugas penguji PKB
c) Pengajuan berkala periode berikutnya dilaksanakan pengujian sesuai domisili periode
d) BPKB asli beserta fotocopy
e) STNK asli beserta fotocopy
f) KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)
g) Surat Ijin Usaha (utk Kend. Tertentu)
h) Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata
i) Surat Tera (utk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas)
c. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :
1) Pendaftaran
Pemilik Kendaraan / Pemohon mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi dengan membawa persyaratan - persyaratan yang telah ditentukan
Pengujian Kendaraan Periodik 6 (enam) Bulan Sekali
a) Mengisi Formulir Permohonan
b) Melunasi biaya uji
c) Kendaraan dibawa ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor
1) Penetapan dan Pembayaran Biaya Retribusi
Kendaraan yang telah selesai dilaksanakan pengujian, diwajibkan membayar biaya retribusi sesuai peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :
a) Penentuan besaran Retribusi berdasarkan Jenis Kendaraan
b) Membeli Buku Uji (Kendaraan Baru/Buku Uji Habis) dan Tanda Lulus Uji / Plat Uji
c) Perhitungan Jumlah dan Penetapan Retribusi
d) Membayar Biaya Retribusi dan mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran
2) Pemeriksaan Kendaraan
Pemeriksaan meliputi :
a) Pra Uji
b) Uji Mekanik
3) Verifikasi
Verifikasi data dan kelengkapan Administrasi Kendaraan Bermotor
4) Pengesahan
Petugas Admnistrasi di Bagian Plat Uji dan Buku Uji melakukan Entry Nomor Seri Plat Uji dan Buku Uji (untuk ganti buku uji), kemudian dilakukan pengesahan dan penandatanganan buku uji dan kartu induk oleh petugas yang berwenang tentang hal tersebut. Apabila semua proses telah dilaksanakan sampai akhir pembayaran, selanjutnya buku uji diserahkan kepada pemohon dan petugas di bagian dokumentasi, ijin usaha dan kartu induk menjadi satu tempat dan disimpan pada arsip.
5) Pelaksanaan Pra Uji Kendaraan Bermotor
Meliputi kegiatan :
a) Pra Uji, yaitu Pemeriksaan Awal Kendaraan Uji yang meliputi;
1) Melakukan Pencocokan Data Kendaraan
2) Kontruksi Kendaraan Bermotor berupa pengamatan secara visual
3) Rangka Landasan berupa pemeriksaan kondisi
4) Motor Penggerak berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
5) Sistem Pembuangan berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
6) Penerus Daya
7) Sistem Roda
8) Sistem Suspensi
9) Alat Kemudi
10) Sistem Rem
11) Lampu-Lampu dan Alat Pemantul Cahaya
12) Komponen Pendukung berupa pemeriksaan unjuk kerja
13) Badan Kendaraan, terdiri dari pemeriksaan, pengukuran dan pengamatan secara visual
14) Peralatan dan perlengkapan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan dan pengamatan secara visual
15) Perisai Kolong,
16) Ukuran Kendaraan berupa pengukuran dimensi kendaraan (dilakukan pada uji yang pertama kali) sesuai ketentuan
17) Berat Kendaraan berupa Penimbangan untuk menentukan berat yang diijinkan (dilakukan pada uji kendaraan bermotor yang pertama kali)
b) Pelaksanaan Uji Mekanik Kendaraan Bermotor
Uji Mekanik meliputi : Uji Emisi Gas Buang, Uji Speedometer, Uji Lampu Utama, Uji Klakson, dan Kebisingan, Uji Kuncup Roda Depan, Berat Kendaraan dan Rem, Pemeriksaan Visual 2
c. Jangka Waktu Penyelesaian
Pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor mulai proses pendaftaran sampai dengan proses penyelesaian administrasi untuk satu unit kendaraan bermotor memerlukan waktu sebagaimana yang tercantum pada tabel berikut
Tabel Waktu Pelaksanaan Kegiatan
No |
Jenis Kegiatan |
Waktu |
1 |
Administrasi v Pengisian Formulir Pendaftaran v Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi v Pengesahan dan Penyerahan Buku Uji |
10 Menit |
2 |
Pra Uji |
5 Menit |
3 |
Uji Mekanis |
30 Menit |
|
Waktu Keseluruhan |
45 Menit |
d.Biaya/Tarif
1) Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
N0 |
JENIS |
SATUAN PEMAKAIAN |
TARIF (Rp) |
KETERANGAN |
1 |
Kendaraan Bermotor Wajib Uji v Mobil Penumpang Umum v Mobil Bus dan Mobil Barang - JBB s/d 4.000 kg - JBB 4.001 s/d 8.000 kg - JBB 8.001 s/d 14.000 kg - JBB diatas 14.001 kg - v Kereta Gandengan v Kereta Tempelan
|
Kendaraan
Kendaraan Kendaraan Kendaraan Kendaraan
Kendaraan Kendaraan
|
30.000,-
35.000,- 40.000,- 45.000,- 50.000,-
30.000,- 35.000,-
|
Setiap kali uji berkala kendaraan bermotor |
2 |
Penilaian Teknis dan Penghapusan Kendaraan Bermotor a) Sepeda Motor b) Mobil Penumpang c) Mobil Bus, Mobil Barang dan Kendaraan Khusus
|
Kendaraan Kendaraan Kendaraan
|
50.000,- 100.000,- 100.000,-
|
|
3 |
Barang-barang Kelengkapan Uji a) Buku Uji b) Plat Uji c) Stiker Tanda Samping |
Kendaraan Kendaraan Kendaraan
|
10.000,- 7.500,- 12.500,-
|
|
4 |
Penggantian Barang Kelengkapan Uji Karena Hilang / Rusak a) Buku Uji b) Plat Uji c) Stiker Tanda Samping |
Kendaraan Kendaraan Kendaraan
|
30.000,- 15.000,- 15.000,-
|
|
e. Produk Pelayanan
Nama Spesifikasi bentuk out put dari pelayanan adalah
NO |
JENIS PELAYANAN |
OUT PUT |
1 |
Pengujian Berkala Periodik 6 (enam bulan sekali ) |
Pengesahan / Buku Uji |
f. Sarana, Prasarana, Dan / Atau Fasilitas
Peralatan Teknis yang ada pada Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. Tegal yang digunakan pada Penyelanggaraan PKB antara lain :
1) Alat Uji Rem (Break Tester )
2) Alat Uji Lampu ( Head Light Tester)
3) Alat Uji Suspensi Roda
4) Alat Uji Speedometer
5) Alat Uji Gas Buang
6) Alat Uji Ketebalan Asap Gas Buang
7) Alat Uji Pengukur Berat
8) Alat Uji Kincup Roda Depan (Side Slip Tester)
9) Alat Uji Pengukur Suara (Sound Level Meter)
10) Alat Uji Pengukur Dimensi
11) Alat Uji Pengukur Tekanan Udara
12) Alat Uji Kaca
13) Generator Set
14) Peralatan Bantu
Sarana dan Prasarana Administrasi yang ada pada Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. Tegal yang digunakan pada Penyelanggaraan PKB antara lain :
1) Loket 1 (Pendaftaran), 2 (Bendahara Kas), 3 (Bendahara Koasi)
2) Komputer dan Printer (Loket I)
3) Mesin Tik ( Loket I)
4) Formulir Permohonan (Loket I)
5) Formulir Berita Acara Pemeriksaan (Loket I)
6) Buku Uji (Loket II )
7) Kartu Induk (Loket II)
8) Tanda Uji (Loket II)
g. Kompetensi Pelaksana dan Jumlah Pelaksana
Sumber Daya Manusia Pengujian Kendaraan Bermotor Kab Tegal sebagai berikut :
NO |
SUMBER DAYA MANUSIA |
JABATAN |
JUMLAH PERSONIL |
1 |
PENGUJI (Fungsional) |
Pelaksana Lanjutan |
4 |
2 |
STAF |
Pengatur Muda TK I Pengatur Muda Juru PTT Magang |
3 2 1 2 2 |
Kompetensi SDM PKB yang harus dimiliki oleh penyelenggara / petugas pelayanan
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS)
2) Mempunyai Ijasah Sekolah Teknik Tingkat Menengah (STM) Jurusan Mesin / Pendidikan lain yang sederajat
3) Lulus D2 / D3 PKB
4) Lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat Dasar PKB)
5) Mampu melaksanakan kegiatan administrasi pengujian KB
6) Mempunyai Pengetahuan Umum Tentang :
a) Pengetahuan Kendaraan Bermotor menurut Jens, Ukuran, Berat dan Peruntukanya
b) Teknologi dan Konstruksi Kendaraan Bermotor
c) Ukuran Bagian-bagian Kendaraan bermotor dan cara mengukurnya
d) Pengetahuan mengenai rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan, karoseri, bak muatan dan modifikasi